Beberapa saat lalu gw nerima bbm yang kurang lebih begini nih isinya - [narasumber anonim]:Just info : Per tgl 17 Nov 2014 para aparat polisi akan mengurangi penjagaan di jalur busway. Dan apabila Anda melihat ada aparat polisi sedang berdiri di jalur busway dan mengatur lalu lintas, mereka akan mempersilahkan kendaraan Anda agar terus jalan atau memasuki jalur busway.
Tapi anda Jangan coba2 masuk/menerobos jalur busway; karena saat ini setiap halte dan di ujung lampu merah sudah dipasang CCTV. Denda tilang sebesar Rp. 500rb (motor) dan Rp. 1juta (mobil) akan dikenakan pada saat Anda memperpanjang STNK kendaraan Anda.
Bukti terlampir (foto nopol kendaraan di zoom).#Kalau ga ada polisi jangan diterobos karena denda sudah menunggu Anda. Terima kasih untuk diperhatikan. Kirimkan ke semua sahabat Anda di JKT.
Sebetulnya informasi tentang tilang elekronik jalur busway sudah dimuat di media beberapa hari yang lain, misalnya Tempo >> http://www.tempo.co/read/news/2014/11/10/083620785/Tilang-Elektronik-Jalur-Busway-Diujicoba-Hari-Ini
Ya namanya juga bus way; ya pasti jalurnya hanya diperuntukkan buat bus doang.. Tapi bukan bus sembarang bus ya bos, bus yang boleh lewat hanya yang memiliki "stempel" Transjakarta. Tentunya akan salah jalur jika kendaraaan selain yang dimaksud apabila memasuki jalur tersebut.
Menarik jika kita bahas tentang "si busway" ini, dari mulai awal pas pembuatan jalannya sampai dengan sekarang pelaksanaan tilang elektronik bagi siapa saja yang menerobos jalurnya; pastinya topik apapun bakalan seru untuk dibahas.
Semoga saja kebijakan dengan niat baik untuk memberikan good experience menggunakan sarana transportasi umum mendapatkan hasil yang baik pula.
Salam pembelajaran
@fau_fauzi






