Bagi pengendara motor di Jakarta tanggal 17 Desember 2014 memiliki makna berarti; yakni dimulainya ujicoba pembatasan lalu lintas sepeda motor yang rencananya dimulai dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat. Pengecualian diberikan kepada sepeda motor dari pihak TNI/Polri/Dishub, sedangkan bagi disabilitas dan kurir masih dalam pembahasan.
Mengutip pernyataan dari Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta via beritajakarta.com, Benjamin Bukit bahwa saat uji coba nanti, sekaligus akan dilakukan sosialisasi kepada pengendara. Kendaraan roda dua yang kedapatan melintas akan diberhentikan dan dikenakan sanksi tilang. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam pergub yang nanti akan disahkan.
Namun apabila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja. Uji coba akan dilakukan hingga akhir Januari 2015. Sehingga pada awal Februari 2015 sudah diterapkan secara penuh.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin."
Bagi saya sendiri selaku penguna sepeda motor yang setiap hari melintasi MH Thamrin - Medan Merdeka Barat tentu merasa jengkel pada peraturan baru tersebut, karena jarak dan waktu tempuh tentu akan bertambah. Kemacetan akan "tersentralisir" di jalan alternatif; mau nggak mau pengendara motor harus mencari rute lain ke tujuan masing-masing.
Larangan tersebut infonya akan berlaku 24 jam setiap harinya. Namun pada saat "masa sosialisasi"; motor yang melintas - mungkin karena masih biasa melewati jalan tersebut - nggak akan langsung ditilang. Petugas yang berwenang akan memberikan pengarahan terlebih dahulu.
Memang sih, pemerintah pun tidak hanya asal melarang tapi dengan alasan kuat "versi mereka" dan solusi semisal disediakannya tempat parkir "berbayar" serta akan adanya tambahan bus tingkat yang membantu melintasi jalanan MH Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat.
Bus tingkat gratis itu melayani rute: Bundaran HI-Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat-Simpang Harmoni-Jl Gajah Mada-berputar setelah Halte TransJ Harmoni-Jl Hayam Wuruk-Jl Majapahit-Jl Medan Merdeka Barat-Jl Medan Merdeka Selatan-Berputar di depan Balai Kota-Jl Medan Merdeka Selatan-Jl MH Thamrin-Bundaran HI.
Berikut lokasi parkir "berbayar" yang diinformasikan via detik.com
- Careffour Duta Merlin: Mobil (677) dan motor (1.000).
- Menara BDN: Mobil (420) dan motor (400).
- Gedung Jaya: Mobil (200) dan motor (160).
- Skyline Building: Mobil (502) dan motor (495).
- Gedung Sarinah: Mobil (233) dan motor (73).
- Gedung BII: Mobil (1.010) dan motor (640).
- Gedung Kosgoro: Mobil (180) dan motor (150).
- Plaza Permata: Mobil (277) dan motor (200).
- Gedung Oil: Mobil (180) dan motor (160).
- Wisma Nusantara: Mobil (653) dan motor (600).
- Grand Indonesia: Mobil (5.092) dan motor (1.950).
- IRTI Monas: Mobil (300) dan motor (700).
Harapannya adalah semoga peraturan yang tercetus ini memang dilandasi rasa bijak dengan niat mengayomi keselamatan warga pengendara sepeda motor. Segera terwujud dengan cepat terciptanya sarana transportasi nyaman, yang tentunya bakal mereduksi penggunaan kendaraan pribadi. Tunggu saja, tunggu bersama. Sampai kapan? Kita sama-sama mengamati dan berharap dalam waktu dekat terwujud.





0 komentar:
Posting Komentar